Publik Desak APH Tindaklanjuti Praktik Pengadaan Seragam di SMKN dan SMAN se-Kota Depok
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Praktik penjualan seragam sekolah bermoduskan koperasi di SMKN dan SMAN di wilayah Kota Depok berjalan mulus dan tidak tersentuh oleh hukum selama satu dekade terakhir. Hal tersebut diketahui pada saat tim hitvberita.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni sekaligus seorang guru disekolah tersebut.
HITVBERITA.COM | Jakarta – Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni menyampaikan bahwa pengadaan seragam yang dititipkan pada koperasi yang dikelolanya tersebut, atas instruksi kepala sekolah, dan hal itu sudah melalui persetujuan Ketua MKKS untuk seluruh SMAN dan SMKN di Kota Depok.
Lebih jauh Sri Weni menegaskan bahwa koperasi mitra sejahtera milik SMKN 1 Kota Depok hanya bertindak sebagai penyalur, bukan produsen.
Ia juga menyebutkan bahwa harga seragam yang dijual di koperasi mitra sejahtera bervariasi dan tergantung jurusan, dengan kisaran di bawah Rp.3 juta untuk siswa laki-laki, dan sekitar Rp.3,5 juta untuk siswa perempuan.
Ketika ditanya terkait dasar hukum atas praktik penjualan seragam tersebut, Sri Weni mengaku tidak mengetahui adanya larangan secara eksplisit. Ia hanya merujuk kepada hasil musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang dipimpin oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Depok sebagai dasar pelaksanaan pengadaan seragam.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Depok, Lusi Triana mengatakan, bahwa pihaknya telah menghentikan pengadaan seragam untuk tahun ajaran 2025-2026. Kebijakan itu diambil setelah adanya larangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Sudah tidak ada lagi pengadaan seragam. Itu sesuai arahan pak gubernur,” kata Lusi.
SEMENTARA itu, Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Depok, Mamad Mahpudin, saat ditemui di kantornya untuk melakukan konfirmasi tidak ada ditempat. Bahkan, dihubungi beberapa kali lewat telepon selularnya tidak ada tanggapan.
Praktik penjualan seragam sekolah dengan modus koperasi ini menjadi sorotan tajam publik di Kota Depok. Dengan adanya temuan ini diharapkan aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan segera menindaklanjuti dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah SMKN dan SMAN di wilayah Kota Depok, demi menjaga integritas pengelolaan pendidikan publik.
Meski dinyatakan praktik ini telah berakhir, praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap regulasi yang ada.
Praktik semacam ini dinilai menyalahi berbagai regulasi. Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, larangan serupa juga termuat dalam sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Secara khusus Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan tanggung jawab pihak sekolah atau madrasah. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar