Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • THR dan Gaji ke-13 Tertahan, ASN Lingga Soroti Kinerja DPRD

    THR dan Gaji ke-13 Tertahan, ASN Lingga Soroti Kinerja DPRD

    • 0Komentar

    Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). LINGGA | HITV – Hingga kini, tuntutan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 belum juga terpenuhi. Di tengah kondisi tersebut, sebagian ASN memilih menahan diri dari aksi demonstrasi. “Untuk apa […]

  • Agen Resmi Tiket Bus Sumber Alam Hadir di Buntu, Banyumas

    Agen Resmi Tiket Bus Sumber Alam Hadir di Buntu, Banyumas

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Akses transportasi di wilayah pedesaan Banyumas kini semakin terbuka. Di Jalan Raya Buntu telah hadir agen resmi penjualan tiket bus yang melayani berbagai jurusan antar kota maupun antar provinsi. ‎ HITVBERITA.COM | Banyumas – Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Buntu dan sekitarnya. Hadirnya agen resmi penjualan tiket bus Sumber Alam yang beralamat […]

  • Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres

    Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres

    • 0Komentar

    Penanganan kasus dua kontainer berisi ballpres (pakaian bekas – Red) hasil penindakan Polresta Barelang kembali menjadi sorotan publik. Dua kontainer yang ditindak hampir dua bulan lalu itu kini telah diserahkan ke Bea Cukai Batam, bertepatan dengan pergantian jabatan Kapolresta Barelang dari Kombes Pol Zainal Arifin kepada pejabat baru. BATAM | HITV — Secara prosedural, pelimpahan penanganan […]

  • Tim Supervisi Polda Sulsel Kunjungi Polres Barru

    Tim Supervisi Polda Sulsel Kunjungi Polres Barru

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Biro SDM Polda Sulsel melakukan kunjungan supervisi ke Polres Barru, Rabu (24/9/2025), yang bertujuan untuk melaksanakan pemantauan bimbingan terkait pembinaan fungsi SDM di jajaran Polres Barru. Tim supervisi dipimpin Kabag Dalpers Biro SDM Polda Sulsel, AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si., diterima langsung Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., beserta jajarannya. Dalam […]

  • Kenali Perbedaan Jenis Gugatan Dalam Hukum Indonesia: Jangan Salah Langkah di Pengadilan

    Kenali Perbedaan Jenis Gugatan Dalam Hukum Indonesia: Jangan Salah Langkah di Pengadilan

    • 0Komentar

      Oleh: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Petisi Ahli Dalam praktik hukum di Indonesia, banyak pihak bahkan yang mengaku memahami hukum masih keliru dalam menentukan jenis gugatan yang tepat. Kesalahan ini bukan sekadar teknis, tetapi bisa berakibat fatal: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), ditolak, atau bahkan dianggap salah […]

  • Ini Pesan Ketua Dewan Pers: Demokrasi Sedang Tidak Baik-Baik Saja

    Ini Pesan Ketua Dewan Pers: Demokrasi Sedang Tidak Baik-Baik Saja

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Jakarta –  Dewan Pers dan Kantor Berita Antara mendapat kunjungan kerja 50an orang Insan Pers bersama Diskominfo Pemkab Belitung, pada Kamis (7/11/2024) kemarin. Ketua Dewan Pers menerima langsung kedatangan wartawan dari media online, cetak dan televisi yang bertugas liputan di berbagai sektor baik pemerintahan dan swasta. Dalam kata sambutannya mengatakan dengan rasa bahagia, […]

expand_less