Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lingga Amankan Lori Bermuatan Kayu Ilegal, Warga Desak Transparansi Penanganan

    Polres Lingga Amankan Lori Bermuatan Kayu Ilegal, Warga Desak Transparansi Penanganan

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Minggu (29/3), mengamankan satu unit lori bermuatan kayu ilegal yang diduga dikirim dari Dabo Singkep menuju Tanjungpinang. LINGGA, HITV — Penindakan oleh aparat penegak hukum Polres Lingga ini, kembali menyoroti adanya praktik peredaran kayu tanpa dokumen resmi yang masih terjadi di wilayah tersebut. Diketahui bahwa Lori berwarna biru dengan nomor polisi […]

  • Resmikan Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Keberpihakan pada Pedagang Kecil

    Resmikan Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Keberpihakan pada Pedagang Kecil

    • 0Komentar

    Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan keberpihakan pemerintah kepada pedagang kecil tanpa penggusuran. TEBING TINGGI | HITV –  Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, meresmikan Pasar Inpres yang berlokasi di Jalan Gurami, Senin (19/1/2026). Dalam peresmian tersebut, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berpihak kepada pedagang kecil tanpa melakukan […]

  • Belitung Jadi Tuan Rumah SIRNAS B 2025, Bupati: Ini Bukan Sekadar Pertandingan

    Belitung Jadi Tuan Rumah SIRNAS B 2025, Bupati: Ini Bukan Sekadar Pertandingan

    • 0Komentar

    Kabupaten Belitung resmi menjadi tuan rumah Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B Bangka Belitung Tahun 2025. Pembukaan ajang ini berlangsung meriah pada Minggu malam (20/7/2025) di Rumah Dinas Bupati Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dan dihadiri sejumlah tokoh penting daerah serta pengurus pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Penulis: ISWANDI HITVBERITA.COM | Belitung — Acara […]

  • Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    • 0Komentar

    Pak Sukar: “Saya Sudah Berumur, Tapi Kepedulian Tak Pernah Kami Rasakan” LINGGA | HITV – Seorang warga Desa Sebong, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Sukar (65) mengaku tak pernah merasakan bantuan sosial dari pemerintah desa. Padahal, namanya disebut telah terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan. Kepada HITV, Sukar mengatakan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program […]

  • Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

    Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

    • 0Komentar

    Presiden menegaskan komitmennya agar seluruh wilayah Indonesia terbebas dari persoalan sampah melalui pelibatan perguruan tinggi dan produksi massal alat pengolahan sampah ramah lingkungan yang akan didistribusikan hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan tahun ini. JAKARTA | HITV – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggagas Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk menciptakan lingkungan yang […]

  • Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

    Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

    • 0Komentar

    Teguh Trinanda SH selaku Ketua Belitong Muda Bisa (BMB) dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung (DPH-YPMB), tampak dalam foto saat dia membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh pihak Paslon 02. Pelaporan ke pihak Bawaslu ini menjadi peristiwa laporan kedua yang datang dari warga […]

expand_less