Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Barru Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

    Bupati Barru Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Paskalis Ricardo Baren Pemerintah Kabupaten Barru kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan perbaikan dan pembangunan rumah bagi warga tidak mampu dan korban bencana. HITVBERITA.COM | Barru — Bertempat di rumah jabatan bupati di Baruga Singkerru Adae, Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH, MSi, menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut dalam […]

  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun,

    Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun,

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis : M. Saipul Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali melaksanakan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan jajarannya. Pergeseran jabatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/394/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di lapangan […]

  • Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak […]

  • Yudi Purnomo: Dugaan Saya, Yasonna Laoly adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Yudi Purnomo: Dugaan Saya, Yasonna Laoly adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • 0Komentar

    Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri menuai apresiasi. Langkah ini dianggap strategis untuk memastikan ketersediaan kedua figur tersebut saat dibutuhkan dalam proses hukum kasus Harun Masiku. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal ini disampaikan oleh Yudi Purnomo, mantan penyidik […]

  • Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Perjudian awalnya hanya bisa diikuti secara langsung dalam Kasino, namun seiring perjalanan waktu dan kemajuan tekhnologi, serta kemudahan bertransaksi, kini Judi bisa di akses secara online dimana saja, termasuk oleh anak anak. Judi online kini dikemas dalam berbagai bentuk permainan, mulai dari permainan kartu, catur, dadu dan lai lain, yang menyenangkan […]

expand_less