Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Diduga Pesta Sabu di Sukatani Viral, Warga Minta Penelusuran Aparat

    Video Diduga Pesta Sabu di Sukatani Viral, Warga Minta Penelusuran Aparat

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta narkoba jenis sabu beredar luas di media sosial dan memicu keresahan publik. Rekaman berdurasi singkat itu disebut-sebut terjadi di wilayah Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. PURWAKARTA, HITV— Dalam video tersebut, tampak sejumlah pria duduk melingkar di dalam sebuah ruangan. Mereka diduga mengonsumsi sabu secara bergantian. Namun, […]

  • Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, AKBP Lilik Ardiansyah Bacakan Sambutan Menpora

    Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, AKBP Lilik Ardiansyah Bacakan Sambutan Menpora

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024 digelar Pemkab Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan di Taman Pesanggrahan Padajajaran, Komplek Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin 28 Oktober 2024. Dari pantauan awak media dilapangan, acara peringatan Hari Sumpah Pemuda dihadiri unsur […]

  • KPU Karawang Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Putusan MK

    KPU Karawang Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Karawang – KPU Kabupaten Karawang secara resmi mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilakukan sesuai dengan arahan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) serta putusan MK nomor. 60/PUU-XXII/2024 yang digelar di aula KPU Kabupaten Karawang, pada […]

  • Satlantas Polres Karimun Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Pengamanan Diperketat di Pelabuhan dan Kawasan Wisata

    Satlantas Polres Karimun Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Pengamanan Diperketat di Pelabuhan dan Kawasan Wisata

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • 0Komentar

    Mengantisipasi lonjakan arus balik pascalibur hari besar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun meningkatkan pemantauan dan pengamanan di sejumlah titik strategis, Senin (23/3/2026). KARIMUN, HITV— Fokus pengawasan tersebut diarahkan pada simpul-simpul mobilitas masyarakat, seperti Pelabuhan Domestik Karimun, Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam, serta kawasan wisata yang dipadati pengunjung, antara lain Pantai Pelawan, Pantai Pongkar, Pantai […]

  • Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Dinar Suasana meriah menyelimuti Desa Pangauban dalam gelaran Hajat Desa yang berlangsung pada Sabtu (16/8). Salah satu acara yang paling ditunggu adalah perlombaan marawis tingkat kabupaten yang diikuti oleh 17 grup dari berbagai kecamatan. HITVBERITA.COM | Pangauban – Acara digelar di lokasi utama Desa Pangauban dengan nuansa penuh semangat kebersamaan. Dentuman marawis yang syahdu […]

  • Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

    Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Ribuan benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal. BATAM | HITV — Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, […]

expand_less