Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Suriansyah Halim: Road Race Terlaksana, Pemkab Kotim dan Panitia Akan Segera Digugat

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

SAMPIT | HITV  Gubernur Motorprix Open Race 2025 atau Road Race Sampit tetap dilaksanakan oleh pihak panitia hingga saat ini, tanggal 13 – 14 Desember 2015 walaupun banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat tentang tempat dilaksanakan nya kegiatan itu, di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Suriansyah Halim, praktisi hukum dan ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, sangat menyesali dan kecewa atas tetap dilaksanakan acara Road Race tersebut, tanpa melihat aturan hukum yang telah dilanggar oleh semua pihak.

“Hari ini Road Race di taman kota Sampit jelas-jelas melanggar hukum. Bupati, ketua IMI dan semua penegak hukum di Polres Kotim membiarkan malah mendukung perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Advokat senior ini menyampaikan, Minggu (13/12/2025).

Ditegaskannya terlaksana Road Race hari ini oleh pihak panitia di taman kota Sampit. Pihaknya setelah acara ini selesai akan dipastikan mengambil langkah hukum tegas terhadap semua pihak yang terkait, pemda yang bertanggung jawab, dinas terkait, panitia dan ketua IMI yang jelas-jelas melawan hukum itu sendiri

Pemerintah dan pemda sampit kabupaten Kotawaringin Timur, benar-benar tidak menerapkan azas hukum pemerintah yang baik dan melanggar asas Legalitas.

“Padahal kita negara hukum. Jadi semua kita, setiap orang maupun penjabatnya tunduk terhadap UU bukan tunduk pada penjabatnya,” ucapnya.

Halim pada saat ini, sangat merasa kecewa atas tetap dilaksanakannya acara Road Race tersebut. Penjabat pemda Kab Kotim sudah tahu itu melawan hukum tetapi tetap diteruskan dan didukung.

Dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya lagi mengumpulkan bukti tentang pelanggaran-pelanggaran pemkab Kotim, panitia Gubernur Motorprix Open Race 2025 di sampit dan semua pihak yang mendukung hingga terlaksananya Road Race secara melawan hukum.

“Dengan diizinkan atau tidaknya dari Pastor Gereja Katolik dan Rumah sakit, lalu road race itu jadi Legal dengan kesepakatan. Tidak,” tegasnya.

Ketua Himpunan Pengacara Muda Indonesia (HPMI) Kalimantan Tengah ini kembali menegaskan, bahwa walaupun itu ada kesepakatan untuk memberikan izin, namun kita adalah negara hukum, perbuatan itu tetaplah perbuatan melawan hukum.

“Janganlah diplintir karena ada kesepakatan itu baik itu dari pemuka agama dan tokoh lalu kegiatan ilegal jadi legal. Itu salah,” paparnya menjelaskan.

Diakhir pernyataan, pihaknya minggu depan akan melaporkan dan menggugat pemerintah daerah beserta pihak-pihak yang mendukung Road Race di Taman Kota Sampit itu. (ig/rjp)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor Di Bangka Tengah

    Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor Di Bangka Tengah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku yang merupakan warga asal Pangkalpinang ini ternyata juga seorang residivis. “Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias […]

  • Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

    Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Belitung – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP, seorang pegawai bank BUMN yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan atau Penggelapan. Selasa (8/4/2025). Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan […]

  • Dua Tewas, Tiga Luka Berat dalam Kecelakaan Truk di Kemranjen Banyumas

    Dua Tewas, Tiga Luka Berat dalam Kecelakaan Truk di Kemranjen Banyumas

    • 0Komentar

    Kecelakaan yang diduga akibat rem blong itu menewaskan dua orang dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka berat. BANYUMAS | HITV –  Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Muria, Desa Alasmalang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 06.30 WIB. Sebuah truk pengangkut alat pertanian jenis combine harvester diduga mengalami rem blong hingga terguling di tengah badan […]

  • Purwakarta Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal Melalui Program Satu Desa Seratus Perlindungan

    Purwakarta Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal Melalui Program Satu Desa Seratus Perlindungan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Di Kabupaten Purwakarta, semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja kembali berkobar. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, hadir dalam acara “1 Desa 100 Perlindungan” yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, menandai langkah penting dalam upaya melindungi setiap pekerja di pelosok desa. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menghadiri acara “1 Desa […]

  • RAD Jakarta Barat Salurkan Bantuan untuk Warga dan Dukung Kongresda MIO

    RAD Jakarta Barat Salurkan Bantuan untuk Warga dan Dukung Kongresda MIO

    • 0Komentar

    Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat tidak selalu diwujudkan melalui program berskala besar. JAKARTA BARAT, HITV— Di tingkat lingkungan, dukungan terhadap sarana kegiatan warga sering kali menjadi faktor penting dalam menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong. Hal itu yang kembali ditunjukkan Rumah Aspirasi Adang Daradjatun (RAD) Jakarta Barat melalui penyaluran bantuan sarana lingkungan kepada warga serta dukungan […]

  • PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

    PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

    • 0Komentar

    Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, bersama klien nya. (Dok/Foto/YdQ)  Oleh: Tim Redaksi Mediasi antara PT Titani Abadi Utama dan PT Paramount Bed Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang resmi dinyatakan gagal. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditaksir merugikan PT Titani hingga puluhan miliar […]

expand_less