Sutan Nasomal: Buronan Korupsi Kabur ke Luar Negeri Tak Tertangkap, Kepala Interpol Layak Dievaluasi
- account_circle Ruslan
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- visibility 96
- print Cetak

JAKARTA | HITV – Pakar hukum internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menilai lemahnya penangkapan buronan korupsi Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri menunjukkan kegagalan serius kerja sama internasional, termasuk peran Interpol. Ia bahkan menyebut pimpinan Interpol layak dievaluasi jika terus gagal menangkap buronan korupsi asal Indonesia.
“Tidak ada satu pun negara yang seharusnya melindungi koruptor. Jika buronan korupsi Indonesia bebas hidup di luar negeri, itu bukan karena hukum internasional lemah, tapi karena aparat penegaknya tidak serius,” ujar Sutan Nasomal dalam jumpa pers di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2025).
Menurut Sutan Nasomal, negara-negara besar seperti Amerika Serikat secara terbuka menyatakan perang terhadap korupsi. Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika buronan korupsi Indonesia justru aman berlindung di negara-negara tersebut.
Ia menegaskan, data dan jejak keuangan para koruptor seharusnya telah lama dibagikan kepada negara sahabat Indonesia untuk mempermudah penangkapan dan pengembalian aset.
“Jangan sampai negara dikalahkan oleh segelintir pihak yang justru mempersulit penegakan hukum,” katanya.
Sutan Nasomal bahkan mendorong langkah diplomatik tegas bila suatu negara dinilai melindungi koruptor Indonesia.
“Jika negara lain secara nyata merugikan Indonesia dengan melindungi koruptor, pemerintah perlu mengambil sikap keras, termasuk evaluasi hubungan diplomatik,” ujarnya.
Ia menyinggung kasus Wanaartha Life yang mengguncang industri asuransi sejak 2019. Salah satu tokohnya, Evelina F. Pietruschka, hingga kini masih berstatus buronan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Wanaartha Life dengan nilai tagihan mencapai Rp12,78 triliun. Namun, Evelina belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Sutan Nasomal menilai penanganan kasus-kasus besar seperti ini seharusnya melibatkan pendekatan politik tingkat tinggi.
“Bukan tidak mungkin Presiden RI meminta langsung kepada Presiden Amerika Serikat untuk menangkap buronan korupsi yang bersembunyi di sana,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya dana hasil korupsi yang diduga diparkir di luar negeri akibat lemahnya penegakan hukum di masa lalu. Padahal, Indonesia telah memiliki berbagai kerja sama internasional, baik dengan Amerika Serikat melalui FBI maupun dengan negara-negara ASEAN melalui nota kesepahaman (MoU).
“Kalau semua kerja sama itu hanya berhenti di atas kertas dan buronan tetap bebas, publik berhak bertanya: di mana kegagalan sebenarnya?” ujar dia.
Selain Polri dan FBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tercatat menjalin kerja sama dengan FBI dan OPDAT Amerika Serikat dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Indonesia pun telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur kerja sama internasional, ekstradisi, dan pengembalian aset.
Namun, menurut Sutan Nasomal, semua itu akan sia-sia jika masih ada oknum penegak hukum yang “masuk angin”.
“Negara menghabiskan anggaran besar untuk pemberantasan korupsi, tetapi terlihat lemah ketika koruptor sudah kabur ke luar negeri. Ini sangat memalukan,” tegasnya. (tr)
- Penulis: Ruslan
