Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan.

PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Polda Kalteng Up Direskrimum dan Management Pimpinan PT Riyanta Jaya mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono nomor 098/SK/LEMBAPHUM/KTG/2024.

‎Indra Gunawan, ketua eksekutif DPD Lembaphum Kalteng menyampaikan bahwa pencabutan kuasa tersebut dikarenakan pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajiban/membayarkan hak kepada pemberi kuasa, yaitu Adrian Sumarsono yang selama ini diperjuangkan lembaga.

‎”Sejak diterbit surat pencabutan kuasa ini dikeluarkan, maka semua mencakup kuasa terdahulu tidak berlaku atau tidak bertanggung jawab,” kata ketua DPD Lembaphum Kalteng ini menerangkan, Sabtu (24/1/2026) lalu.

‎Dalam surat pencabutan kuasa itu, ada beberapa poin yang di tekankan lembaga selaku penerima kuasa.

‎Pertama bahwa pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa (Adrian Sumarsono), dengan mengembalikan semua dana yang telah diterima pihaknya.

‎Kedua pemberi kuasa (Adrian Sumarsono) tidak melaksanakan kewajiban nya kepada Penerima kuasa (DPD Lembaphum Kalteng) atau Royalty Fee sebanyak 416 juta rupiah.

‎Ketiga pemberi kuasa sejak awal ditanda tangani surat kuasa sesuai isi kesepakatan, tidak mengeluarkan dana operasional lembaga dalam melaksanakan surat kuasa.

‎Keempat dana operasional Lembaga dan media online Indonesiasatu.co.id dikeluarkan oleh lembaga dengan dana talangan dari Nono Suyatno selaku rekan pemberi kuasa.

‎Kelima bahwa sejak surat kuasa ini dikeluarkan, lembaga dan Nono Suyatno sepakat menghentikan/menyelesaikan kesepakatan terdahulu, dengan menutup semua telah selesai.

‎Keenam terkait kesepakatan penerima kuasa dan pemberi kuasa dilimpahkan semua kepada Nono Suyatno.

‎Ketujuh Nono Suyatno memberikan dana sebesar 1 juta rupiah kepada lembaga sebagai ucapan terima kasih.

‎Kedelapan, dengan dibuatnya surat ini maka tidak ada lagi tuntutan material dan tuntutan hukum dikemudian harinya.

‎Kesembilan, DPD Lembaphum Kalteng sejak dikeluarkan surat pencabutan kuasa ini, tidak bertanggung jawab terhadap kuasa terdahulu.

‎Dan Kesepuluh, meminta maaf kepada semua pihak selama surat kuasa ini ada yang tidak berkenan.

‎”Lembaga mengambil sikap, untuk mencabut kuasa pendampingan hukum terhadap saudara Adrian Sumarsono,” ucap Indra.

‎Nono Suyatno, selaku rekan bisnis Pemberi kuasa, mengungkap bahwa dirinya juga saat ini sangat dirugikan akibat tidak diberikan hak Lembaga dalam membantu kasus nya.

‎Maka kami sepakat menutup kasus ini dan mencabut kuasa terhadap pendampingan bantuan hukum Adrian Sumarsono.

‎”Saya pribadi meminta maaf kepada semua pihak yang tidak berkenan selama ini,” ucapnya. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Warga Sei Pasir Terima Bantuan Sembako dari Polsek Meral

    Lima Warga Sei Pasir Terima Bantuan Sembako dari Polsek Meral

    • 0Komentar

    Polsek Meral mendatangi rumah lima warga kurang mampu dengan menyasar warga yang sakit menahun dan lanjut usia. KARIMUN | HITV – Polsek Meral membagikan paket sembako kepada lima warga kurang mampu dan sakit menahun di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (26/2/2026) pagi. Kegiatan bakti sosial yang digelar secara door to door […]

  • Dua Skandal Asusila Aparatur Desa Guncang Purworejo

    Dua Skandal Asusila Aparatur Desa Guncang Purworejo

    • 0Komentar

      Dua kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparatur desa kembali mengguncang Kabupaten Purworejo. PURWOREJO, HITV— Di tengah belum tuntasnya penanganan dugaan asusila Kepala Desa Tlogorejo, publik kini dihadapkan pada kasus baru yang menyeret seorang perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri. Peristiwa terbaru itu terjadi di wilayah Kecamatan Pituruh, Minggu (24/5/2026). Seorang oknum Kepala Urusan Kesejahteraan […]

  • Mengenang Artis Senior Legendaris Hj. Rahayu Effendi

    Mengenang Artis Senior Legendaris Hj. Rahayu Effendi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | JAKARTA – Rahayu Effendi menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta pada Pukul 04.38 WIB, dan telah dikebumikan dihari yang sama di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Pukul 14.00 WIB. Dilansir dari Media sosial Instagram Dede Yusuf yang merupakan putra dari mendiang Rahayu Effendi, diketahui, mendiang meninggal dikarenakan […]

  • Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    • 0Komentar

    Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis saat diwawancara awak media. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs daring asing. […]

  • Satu Tahun Mangkrak, Akhirnya Pelaku Tabrak Lari Telah Ditetapkan Tersangka

    Satu Tahun Mangkrak, Akhirnya Pelaku Tabrak Lari Telah Ditetapkan Tersangka

    • 1Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Setelah hampir satu tahun proses penyelidikan, Kanit Lantas Soufi Maulana akhirnya memberikan titik terang dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Almarhum Ibu Junhong (Ami). Dengan adanya laporan tambahan BAP pada hari ini, Linghua atau Amat telah ditetapkan sebagai tersangka. HITVBERITA.COM | Lingga – Kinerja kepolisian di wilayah hukum Polres Lingga akhirnya mulai […]

expand_less