Rabu, 16 Sep 2026
light_mode

Sidang Zairan-Bambang: Ahli Forensik Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu

  • account_circle Jaya Sainofi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KARIMUN, HITV— Tiga saksi memberikan keterangan dalam persidangan, yakni dari Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik Polda Kepulauan Riau.

Salah satu pokok yang mengemuka adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.

Dalam keterangannya, pihak Kelurahan Teluk Uma menerangkan bahwa surat sporadik atas nama Gustini memang pernah diterbitkan dengan menggunakan SKT tersebut sebagai dasar dan telah melalui proses verifikasi di tingkat kelurahan.

Keterangan itu kemudian disoroti tim penasihat hukum terdakwa, Patas Sulaiman Rambe, SH. dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH. Menurut mereka, fakta tersebut menunjukkan SKT Nomor 128/593/1988 pernah digunakan dalam proses administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.

“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan?” ujar penasihat hukum seusai persidangan.

Sorotan terhadap keterangan BPN

KETERANGAN saksi dari BPN juga menjadi perhatian tim penasihat hukum. Mereka mempertanyakan kapasitas saksi dalam menjelaskan proses pengembalian batas yang berlangsung pada 2024.

Menurut penasihat hukum, saksi BPN yang dihadirkan baru mulai bekerja pada 2025 sehingga tidak menyaksikan secara langsung proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari perkara pada 2024.

Penasihat hukum juga menyebut saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan maupun dasar pengembalian batas tersebut.

Mereka mempertanyakan keberadaan warkah yang menjadi dasar proses pengembalian batas. Menurut tim penasihat hukum, proses tersebut hanya mengacu pada gambar ukur dalam sertifikat Welly tahun 1999.

“Tidak ada warkah. Hanya sesuai foto gambar ukur yang ada di sertifikat Welly tahun 1999. Sempadan batas sertifikat tersebut juga tidak ada satu pun yang hadir saat pengembalian batas tahun 2024. Hal itu dibuktikan dengan daftar hadir yang ditunjukkan pihak BPN,” kata tim penasihat hukum.

Keterangan tersebut merupakan penilaian dari pihak terdakwa. Substansi dan kekuatan pembuktian atas proses pengembalian batas tetap menjadi bagian yang harus dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ahli forensik tak simpulkan SKT palsu

SEMENTARA itu, keterangan ahli digital forensik Polda Riau turut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi.

Menurut tim penasihat hukum, ahli tidak menyimpulkan SKT Nomor 128/593/1988 sebagai dokumen palsu. Ahli, kata mereka, hanya menemukan adanya bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.

Adapun tanda tangan serta bagian lain dari dokumen tersebut, berdasarkan penjelasan penasihat hukum mengenai keterangan ahli, dinilai memiliki kemiripan atau identik dengan dokumen pembanding.

Penasihat hukum menilai temuan mengenai ketidakidentikan stempel tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa keseluruhan dokumen merupakan surat palsu. Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen pembanding yang berasal dari tahun berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988.

“Ketidakidentikan stempel tidak serta-merta membuktikan sebuah dokumen palsu. Apalagi dokumen pembanding yang digunakan berasal dari tahun berbeda,” ujar penasihat hukum.

Namun, penilaian mengenai keaslian dokumen dan keterkaitannya dengan unsur pidana yang didakwakan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penasihat hukum optimistis terdakwa bebas

BERDASARKAN rangkaian keterangan saksi tersebut, tim penasihat hukum menilai unsur penggunaan surat palsu sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara meyakinkan.

“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” kata penasihat hukum.

Mereka pun menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif.

Pada persidangan berikutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli hukum pidana. Keterangan ahli tersebut akan digunakan untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Hingga sidang berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Zairan dan Bambang terbukti bersalah. Karena itu, keduanya tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. (*/)

Penulis: Jaya Sainofi
Editor: AYS

  • Penulis: Jaya Sainofi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Kampung Baru Desa Posek Lingga Tolak Pemindahan Kampung Nelayan

    Pemuda Kampung Baru Desa Posek Lingga Tolak Pemindahan Kampung Nelayan

    • 0Komentar

    Rencana pemindahan kampung nelayan di Kampung Baru, Desa Posek, menuai penolakan dari pemuda setempat karena dinilai dilakukan tanpa musyawarah dan tidak melibatkan masyarakat. LINGGA | HITV – Pemuda Kampung Baru Desa Posek, Lingga, Kepulauan Riau, Sahari Junan, menolak rencana pemindahan kampung nelayan ke lokasi baru. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak melibatkan masyarakat […]

  • Tear Of Autumn 2025 Mo𝚟ie To𝚛rents List

    Tear Of Autumn 2025 Mo𝚟ie To𝚛rents List

    • 1Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE Autumn Repi is a musical and exciting romantic drama that follows the lives of a young couple deeply in love and commits to their common passion for music. They spend days presenting lasting songs that reflect their love and dreams into the future. However, when the tragic event […]

  • Menjelang HUT, IWOI Karimun Gelar Rapat Tahunan dan Paparkan Program Kerja

    Menjelang HUT, IWOI Karimun Gelar Rapat Tahunan dan Paparkan Program Kerja

    • 0Komentar

    Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karimun, pengurus daerah organisasi tersebut menggelar rapat tahunan untuk membahas program kerja akhir tahun. Penulis: M. SAIPUL HITVBERITA.COM | Karimun — Rapat berlangsung pada Senin malam (28/7/2025), bertempat di Perumahan Aulia Perdana Residence, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketua Dewan Pimpinan […]

  • SMKN se-Kabupaten Bandung Adakan FGD Bersama Aparat Penegak Hukum dan Perwakilan Komite Sekolah!

    SMKN se-Kabupaten Bandung Adakan FGD Bersama Aparat Penegak Hukum dan Perwakilan Komite Sekolah!

    • 0Komentar

    HITIVBERITA BANDUNG|Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD), antara Kepala SMK dengan Aparat Penegak Hukum dan juga Perwakilan Komite Sekolah SMK, (25/07/2024), hari Kamis. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk penyamaan persepsi dari semua pihak terkait program pembelajaran, khususnya di lingkup lembaga pendidikan SMK demi memajukan dunia […]

  • Raja Malem Tarigan di Pasar Jaya: Menguji Rekam Jejak Investasi di Panggung Pasar Ibu Kota

    Raja Malem Tarigan di Pasar Jaya: Menguji Rekam Jejak Investasi di Panggung Pasar Ibu Kota

    • 0Komentar

    Penunjukan Raja Malem Tarigan sebagai Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya sejak 23 Desember 2025 menandai babak baru dalam upaya transformasi pengelolaan aset pasar di Ibu Kota. JAKARTA, HITV — Kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan taruhan terhadap kapasitas seorang perencana kota yang ditempa di medan […]

  • Direktur Eksekutif Lemkapi Apresiasi Langkah Pendekatan Polda Babel Dengan Masyarakat, Sebut Bisa Jadi Contoh Kapolda Di Indonesia

    Direktur Eksekutif Lemkapi Apresiasi Langkah Pendekatan Polda Babel Dengan Masyarakat, Sebut Bisa Jadi Contoh Kapolda Di Indonesia

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo dan jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Edi Hasibuan menyebutkan langkah pendekatan yang dilakukan Polda Babel ini bisa menjadi contoh bagi Polda lainnya diseluruh Indonesia. “Memang kita perhatikan di media sosial […]

expand_less