Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Serial Investigasi Eksklusif » Jejak Surat 2006 dan Memo 2009 Disorot, Hengki Amber Garu Bantah Seluruh Tuduhan

Jejak Surat 2006 dan Memo 2009 Disorot, Hengki Amber Garu Bantah Seluruh Tuduhan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Isu mengenai dugaan keterkaitan antara surat resmi Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan memo dinas era kepemimpinan Zain Alkim kembali mencuat.

JAKARTA | HITV— Nama Hengki Amber Garu pun disebut-sebut dalam pusaran polemik itu, khususnya terkait kerja sama angkutan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Redaksi berupaya menghadirkan pemberitaan berimbang dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut.

Klarifikasi Hengki: “Semuanya Ngawur”

Dalam percakapan pesan singkat pada Senin (23/2/2026), redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hengki terkait kapasitasnya dalam rapat yang difasilitasi di ruang rapat Bupati Bartim, serta dugaan keterkaitannya dengan Memo Dinas 2006 maupun Memo bertanggal 23 Februari 2009.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hengki tidak memberikan penjelasan substantif. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai “ngawur” dan “fitnah”.

> “Yang saya anggap makin ngawur saya tidak ada tanggapan… semuanya,” tulis Hengki.

Ia juga menyarankan agar redaksi menanyakan langsung kepada pihak lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Tanjung dan Bartim. Saat ditanya bagian mana yang dianggap tidak benar, ia menjawab singkat, “Semuanya.”

Hengki tidak memberikan penjelasan detail mengenai dugaan pembagian hasil, mekanisme kerja sama, maupun kesiapan membuka dokumen apabila dilakukan audit hukum.

Versi Zain Alkim: Bukan Memo, Melainkan Surat Resmi

Sementara itu, mantan Bupati Bartim, Zain Alkim, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026), memberikan keterangan berbeda.

Zain menegaskan bahwa pada tahun 2006 pihaknya tidak mengeluarkan “memo dinas”, melainkan surat resmi Pemkab Bartim yang ditujukan kepada PT Adaro Energy Indonesia Tbk terkait permohonan kemitraan angkutan batu bara.

Menurutnya, surat tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban, baik secara lisan maupun tertulis.

> “Karena saat itu kami belum memiliki workshop, apalagi unit kendaraan angkutnya,” ujar Zain melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) Bartim yang didirikan pada 2005 memang belum memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek kemitraan angkutan batu bara.

Namun, muncul informasi dari sumber lain yang menyebut adanya Memo Dinas bertanggal 23 Februari 2009 yang diduga menjadi dasar operasional kerja sama lanjutan.

Dugaan Alur Kerja Sama: 2007–2017

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber:

Surat resmi tahun 2006 disebut-sebut didelegasikan kepada Hengki untuk dibawa ke PT BUMA.

Pada kurun 2007–2008, diduga terjadi kerja sama pengadaan lima unit tronton roda 10 kapasitas 30 ton yang beroperasi selama lima bulan.

Setelah periode itu, pengelolaan disebut tidak lagi melalui Perusda, melainkan langsung ditangani Hengki.

Kerja sama disebut berlanjut hingga 2017, dengan peningkatan armada dari tronton menjadi trailer gandeng berkapasitas 120 ton.

Sumber menyebut, selama sistem kontrak berjalan (2009–2017), pendapatan kotor disebut mencapai Rp 24 miliar per bulan. Kemudian, sejak 2017, pola kerja sama berubah menjadi sistem Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2025, dengan nilai yang disebut mencapai Rp 11 miliar per bulan.

Namun, seluruh angka tersebut masih berupa klaim sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Hengki maupun perusahaan terkait.

Perubahan Pola Kemitraan dan Bubarnya Perusda

Informasi lain menyebutkan bahwa sejak 2017, pengangkutan batu bara tidak lagi disubkontrakkan dan dilakukan langsung oleh perusahaan tambang. Perubahan dari sistem kontrak ke DBH disebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan dasar hukum kerja sama sebelumnya.

Sumber juga mempertanyakan pembubaran Perusda pada 2012 serta relevansinya dengan skema kerja sama angkutan batu bara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan pembubaran Perusda dengan kerja sama tersebut.

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang bersumber dari keterangan lapangan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk dari:

Manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk

Pihak PT BUMA

Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Prinsip cover both sides tetap dijaga. Pihak Hengki Amber Ga8ru masih diberikan ruang klarifikasi apabila di kemudian hari bersedia menyampaikan penjelasan lebih rinci, termasuk apabila terdapat dokumen yang dapat memperjelas duduk perkara.

Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam tata kelola kemitraan sektor pertambangan, terutama ketika melibatkan badan usaha milik daerah dan potensi pendapatan publik dalam skala besar.

Publik kini menunggu: apakah polemik ini akan berhenti pada bantahan, atau berlanjut pada proses klarifikasi hukum yang lebih formal. (\•/)

Editor: AYS
Data: Dari Berbagai Sumber

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!

    Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat rapat paripurna di DPRD Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Editor: AYS Prayogie   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum serta peningkatan […]

  • Harli Siregar: Tindak Pidana Korupsi Tidak Akan Terjadi, Jika Tidak Ada Regulasi Yang Menaunginya

    Harli Siregar: Tindak Pidana Korupsi Tidak Akan Terjadi, Jika Tidak Ada Regulasi Yang Menaunginya

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 23
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Kasus  Korupsi  Import Gula yang diduga dilakukan oleh Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, masih terus didalami oleh pihak Kejagung. Sampai sejauh ini, Thomas Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menyalahi regulasi, sehingga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang 400 Milyar rupiah. Menurut Keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada […]

  • Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

    Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HITVBERITA PURWAKARTA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Purwakarta telah resmi mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dengan kinerja Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial […]

  • Bupati Purwakarta Lantik 98 CPNS Formasi 2024

    Bupati Purwakarta Lantik 98 CPNS Formasi 2024

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyerahkan SK CPNS secara simbolis di Taman Maya Datar, Komplek Setda Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi melantik 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Taman Maya Datar, Komplek Perkantoran Sekretariat Daerah Purwakarta, Senin (2/6/2025). Prosesi penyerahan […]

  • Upacara HUT Pramuka ke 63, Dihadiri Wapres Ma’ruf Amin

    Upacara HUT Pramuka ke 63, Dihadiri Wapres Ma’ruf Amin

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin didampingi Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso. (dok/foto/rosad) HiTvBerita.COM | Jakarta – Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Ku Baktikan, itulah Slogan dari Gerakan Pramuka, yang hari ini tanggal 14 Agustus 2024 genap berusia 63 tahun. Gerakan Pramuka, yang resmi berdiri pada 14 Agustus 1961 lalu, dalam gerak langkahnya bertujuan mendidik […]

  • Transparansi di Pertanyakan, Wartawan Dilarang Ambil Foto Kegiatan Revitalisasi di SMPN 1 Kiarapedes

    Transparansi di Pertanyakan, Wartawan Dilarang Ambil Foto Kegiatan Revitalisasi di SMPN 1 Kiarapedes

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Program revitalisasi ruang kelas bagi sekolah tingkat SMA, SMP dan SD yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan program percepatan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program ini meliputi rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas pendukung seperti toilet dan UKS. HITVBERITA.COM | Purwakarta — […]

expand_less