PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 291
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hangat dan Penuh Kemesraan, dari Kiri ke Kanan: pengusaha angkutan batu bara Hengki A Garu, Ketua DPRD Barito Timur Sulistyo, Bupati Barito Timur M. Yamin, Anggota DPRD Barito Timur Mardianto dan Zain Alkim mantan Bupati Barito Timur. (dok/foto/istimewa)
Dalam surat bernomor 01/HITV/Red-Klarifikasi/II/2026 itu, redaksi meminta penjelasan resmi atas sejumlah isu krusial, termasuk dugaan penggunaan memo dinas Bupati Barito Timur tahun 2006 sebagai dasar pengelolaan atau penunjukan pihak angkutan batu bara.
JAKARTA, HITV— Polemik pengelolaan angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Barito Timur kembali mengemuka. Redaksi HITVberita.com melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk pada 18 Februari 2026, menyusul rangkaian pemberitaan terkait dugaan keterkaitan kebijakan masa lalu Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan pengelolaan kontrak angkutan batu bara perusahaan Adaro tersebut.
Dan, nama mantan Bupati Barito Timur, dua periode, Zain Alkim, saat ini dia menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur masa jabatan periode 2024-2029, akhirnya namanya ikut terseret dalam pusaran polemik.
Memo Dinas yang disebut-sebut terbit pada masa kepemimpinannya Zain semasih menjabat dua periode sebagai Bupati Bartim (2003-2008 dan 2008-2013) tersebut, kini menjadi sorotan publik, terutama setelah DPRD setempat mengakui belum mendapat gambaran utuh mengenai konstruksi kerja sama pengelolaan angkutan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Baca juga: Polemik Angkutan Batu Bara Adaro di Bartim, DPRD Akui Belum Kantongi Gambaran Utuh
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya Zain Alkim juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2014–2019.
Titik Awal Kontroversi
Isu ini bermula dari pertanyaan tentang dasar hukum penunjukan pengelola atau mitra angkutan batu bara di wilayah Barito Timur sejak 2007 hingga kini.
Terkait hal tersebut redaksi HITVberita.com menanyakan secara spesifik: apakah perusahaan PT Adaro Energy Indonesia Tbk pernah menggunakan atau merujuk memo dinas bupati sebagai pijakan kebijakan operasional.
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak perorangan yang mengelola kuota atau kontrak angkutan batu bara. Jika benar, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya menjadi pertanyaan mendasar, terutama dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bagi publik Barito Timur, persoalan ini bukan sekadar administratif. Jalur angkutan batu bara yang melintasi permukiman warga telah lama dikaitkan dengan dampak lingkungan dan kesehatan.
Karena itu, redaksi HITVberita.com meminta penjelasan mengenai bentuk kontribusi perusahaan Adaro kepada pemerintah daerah dan masyarakat terdampak.
Mengurai Keterkaitan
Secara normatif, kebijakan daerah berupa memo dinas tidak serta-merta menjadi dasar hukum kontrak komersial perusahaan terbuka. Namun dalam praktik di lapangan, dokumen administratif daerah kerap dijadikan rujukan awal koordinasi atau fasilitasi.
Di titik inilah nama Zain Alkim menjadi relevan. Jika memo dinas 2006 memang digunakan sebagai referensi awal pengelolaan angkutan, maka akan muncul pertanyaan lanjutan: apakah kebijakan tersebut bersifat sementara, rekomendatif, atau justru menjadi pintu masuk terbentuknya pola kemitraan jangka panjang?
Redaksi juga menanyakan apakah terdapat perubahan skema kerja sama sejak 2006 hingga sekarang. Pergeseran model kerja sama—misalnya dari penunjukan langsung menjadi sistem tender terbuka—akan menentukan bagaimana akuntabilitas dan transparansi dijalankan.
Asas Keberimbangan
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat email PT Adaro Energy Indonesia Tbk, redaksi HITVberita.com menegaskan bahwa klarifikasi dari perusahaan tersebut diperlukan sebagai bagian dari asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Dan, hingga berita ini di publish, tanggapan resmi dari manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk masih dinantikan.
Sebagai perusahaan terbuka dengan skala operasional besar di Kalimantan, komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan hukum menjadi sorotan publik.
Terlebih, relasi antara kebijakan kepala daerah dan kepentingan korporasi di sektor sumber daya alam kerap menjadi titik sensitif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Polemik ini menunjukkan bahwa jejak kebijakan masa lalu dapat kembali diuji oleh waktu. Ketika kepentingan ekonomi, kewenangan administratif, dan dampak sosial bertemu di satu titik, publik menuntut satu hal: kejelasan. Bersambung,,,,,
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Redaksi
