Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 204
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Jurnalis Pasca Insiden Kekerasan

    Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Jurnalis Pasca Insiden Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu  Pasca insiden kekerasan yang menimpa jurnalis foto Antara, Bayu Pratama, saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senin (25/8/2025), Mabes Polri menegaskan komitmennya melindungi kebebasan pers. Seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat polda hingga polsek, diperintahkan untuk menjaga dan melindungi kerja jurnalis di lapangan. HITVBERITA.COM | Jakarta — Himbauan itu disampaikan […]

  • Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

    Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu. Demikian hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/25) siang. “Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka […]

  • Konsolidasi Kebaikan Nusantara Untuk PRAM – DOEL

    Konsolidasi Kebaikan Nusantara Untuk PRAM – DOEL

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Dibaca: 16

  • BPSDM Kemendagri Kerjasama Dengan Konrad Adenauer Stiftung Jerman, Gelar Workshop Penguatan Kehumasan

    BPSDM Kemendagri Kerjasama Dengan Konrad Adenauer Stiftung Jerman, Gelar Workshop Penguatan Kehumasan

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sekretaris BPSDM Kemendagri Mohammad Rizal Saat Sampaikan Sambutan di Acara Workshop Kehumasan yang Digelar di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta, Selasa (13/8/2024). (dok/foto/Sunang) HiTvBerita.COM | Yogjakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Jurnalistik dan Media bagi Humas Pemerintah. Kegiatan […]

  • Mendagri Tito Karnavian: Pemerintah Hormati Pembahasan RUU Pilkada Inisiatif DPR RI

    Mendagri Tito Karnavian: Pemerintah Hormati Pembahasan RUU Pilkada Inisiatif DPR RI

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KOLASE FOTO: Mendagri Muhammad Tito Karnavian berikan keterangan pers usai Raker Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. (dok/foto/sng HiTvBerita.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah menghormati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Limpahkan ABH ke Kejaksaan

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Limpahkan ABH ke Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HiTvBerita. Com | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menyerahkan satu ABH atau Anak Berkonflik Hukum berikut barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Penyerahan anak berkonflik hukum (ABH) berinisial HF alias Dede (17) tersebut dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta, pada Selasa, 23 July […]

expand_less