Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Diperagakan

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, dengan memperagakan 97 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.

BATAM | HITV Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat tersangka dan memperagakan 97 adegan, yang menggambarkan rangkaian kekerasan sistematis dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menilai kuat adanya unsur pembunuhan berencana.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran Unit Reskrim, Binmas, dan Provost. Dari unsur penuntut umum, hadir Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syahputra beserta tim jaksa. Penasihat hukum tersangka diwakili Puteri Maya Rumanti dari tim Hotman 911.

Empat Tersangka dan 97 Adegan

Empat tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi yakni:

  • Wilson alias Koko
  • Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami
  • Salmiati alias Papi Charles
  • Puteri Angelina alias Papi Tama

Sebanyak 97 adegan diperagakan di beberapa titik lokasi yang saling berkaitan. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan psikis secara terus-menerus selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Rangkaian Penyiksaan

Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula dari sesi wawancara terhadap korban, dilanjutkan ritual di kamar, pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Anik, serta pemaksaan korban membuat surat pernyataan dan permintaan maaf. Kekerasan meningkat ketika tersangka Wilson mulai marah dan melakukan penganiayaan.

Korban kemudian dilakban mulutnya, diborgol, diseret, dan disiksa di beberapa lokasi, termasuk kamar mess, dapur, serta area tempat cuci baju yang menjadi titik puncak kekerasan.

Fakta Kekerasan Berat

Korban diketahui mengalami:

  • Pemukulan dan penamparan berulang
  • Tendangan keras hingga dinding gypsum jebol
  • Pemaksaan konsumsi minuman keras
  • Pelakbanan mulut dan pemborgolan
  • Penyiraman air sambil disiksa secara fisik

Dalam salah satu adegan paling fatal, korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang selama sekitar dua jam, yang diduga kuat menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia. Penyiksaan tersebut disebut dilakukan lebih dari sekali.

Hingga rekonstruksi berlangsung, bercak darah dan bekas kekerasan masih terlihat jelas di TKP.

Suasana Rekonstruksi

Rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat. Warga sekitar yang menyaksikan tampak emosional dan geram, sehingga aparat kepolisian berjaga untuk mencegah tindakan anarkis terhadap para tersangka.

“Kami melaksanakan rekonstruksi ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” tegas Kompol Amru Abdullah.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyatakan bahwa unsur penyiksaan telah terlihat sejak awal rangkaian kejadian.

“Dari 97 adegan yang kami pelajari, korban mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya.

Jeratan Hukum

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan. (tr)

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    • 0Komentar

    Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat pimpin rapat koordinasi jelang HUT Purwakarta dan Kabupaten Purwakarta tahun 2025. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-57, yang akan berlangsung pada tahun 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Rapat yang […]

  • Kedaulatan Ekonomi Rakyat, Jawaban atas Isu Serangan terhadap Indonesia

    Kedaulatan Ekonomi Rakyat, Jawaban atas Isu Serangan terhadap Indonesia

    • 0Komentar

    Oleh: Nandan Limakrisna TULISAN berjudul “Diserang Habis-Habisan, Indonesia Tidak Jatuh” mengajak publik melihat Indonesia sebagai bangsa yang memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi berbagai tekanan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pandangan tersebut layak diapresiasi karena mengingatkan kita bahwa Indonesia bukanlah negara yang mudah runtuh hanya oleh perubahan situasi global maupun derasnya berbagai […]

  • Seleksi Ketat Calon Kepsek, Pemkab Tapteng Perkuat Mutu Pendidikan

    Seleksi Ketat Calon Kepsek, Pemkab Tapteng Perkuat Mutu Pendidikan

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan. TAPTENG, HITV— Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menggelar Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (SBCKS), Selasa (14/4/2026), di Laboratorium Komputer SMA Negeri 1 Matauli, Pandan. Sebanyak 115 peserta mengikuti seleksi tersebut. Mereka diproyeksikan untuk mengisi 149 posisi kepala […]

  • Jurnalis Daring Cilacap Deklarasikan IWOI DPD Kabupaten Cilacap!

    Jurnalis Daring Cilacap Deklarasikan IWOI DPD Kabupaten Cilacap!

    • 1Komentar

    Ditengah hangatnya suasana silaturahmi Idul Fitri 1446 H, sebuah babak baru dalam dunia jurnalisme online resmi dimulai di Kabupaten Cilacap. Tepat pada Minggu (6/4/2025), bertempat di Rumah Makan Sutan Wijaya, Karangpucung, para jurnalis daring mendeklarasikan terbentuknya Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Cilacap. HITVBERITA.COM | Cilacap– Kelahiran organisasi ini menjadi tonggak penting bagi penguatan […]

  • Polda Babel Gelar Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025, Ayo Daftar Segera!!!

    Polda Babel Gelar Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025, Ayo Daftar Segera!!!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung bakal menggelar turnamen bulutangkis bertajuk “Badminton Bhayangkara Cup 2025”. Turnamen ini dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 79 tahun 2025. Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan menyebutkan turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025 bakal digelar pada 18 Juni hingga 22 Juni mendatang. “Pelaksanaannya nanti 5 hari dari […]

  • Purwakarta Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satgas Akan Lakukan Pengawasan

    Purwakarta Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satgas Akan Lakukan Pengawasan

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang ditandatangani Bupati Saepul Bahri Binzein, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. […]

expand_less