Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Menumpuk di Marok Tua, Publik Menanti Ketegasan Aparat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • print Cetak

Kayu-kayu yang diperkirakan mencapai puluhan meter kubik itu berada di kawasan terbuka di samping Jembatan Marok Tua dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar yang hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.

LINGGA, HITV — Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap lalu lintas hasil hutan di wilayah kepulauan yang selama ini dikenal memiliki kawasan hutan cukup luas dan rentan terhadap praktik penebangan ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ratusan batang kayu tampak tersusun di tepi pantai dan diduga siap diangkut menggunakan jalur laut. Tidak ditemukan penanda ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu tersebut, baik berupa surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen pengangkutan yang lazim digunakan dalam tata niaga kayu legal.

Keberadaan kayu dalam jumlah besar di ruang terbuka publik itu menimbulkan tanda tanya. Sebab, aktivitas pemanfaatan hasil hutan secara sah semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas kehutanan.

Telusuran dilapangan tidak ditemukan penanda ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu tersebut, baik berupa surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen pengangkutan yang lazim digunakan dalam tata niaga kayu legal. (Dok/Foto/Red)

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pelaku yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam aktivitas perdagangan kayu dan disebut berinisial M.

Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai kepemilikan maupun status legalitas kayu tersebut.

Karena itu, informasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang.

Di tengah berbagai upaya pemerintah menekan angka kerusakan hutan, temuan seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Kehadiran tumpukan kayu dalam jumlah besar di area terbuka semestinya cukup untuk memicu pemeriksaan awal guna memastikan asal-usul, legalitas, serta jalur distribusinya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Polsek Singkep Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polisi Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya. Penelusuran terhadap dokumen angkut, identifikasi pemilik, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Apabila terbukti berasal dari pembalakan liar, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi ekologis yang serius bagi wilayah kepulauan seperti Lingga.

Kerusakan tutupan hutan dapat mempercepat erosi tanah, mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap air hujan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Di kawasan pesisir, hilangnya vegetasi penyangga juga berpotensi mempercepat abrasi pantai dan mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan harus memenuhi persyaratan legalitas dan perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan keberadaan kayu tanpa dokumen resmi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diuji melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Singkep Barat maupun pihak KPH Lingga terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan hidup, ketegasan aparat menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Lingga tidak terus menjadi sasaran praktik pembalakan liar.

Penegakan hukum yang cepat, terbuka, dan konsisten akan menjadi ukuran nyata keberpihakan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Pemenangan Pasangan RIDO, Gelar Konferensi Pers Malam Ini di Kantor DPD Golkar Jakarta

    Tim Pemenangan Pasangan RIDO, Gelar Konferensi Pers Malam Ini di Kantor DPD Golkar Jakarta

    • 0Komentar

    Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis malam, (28/11/2024) tersebut, Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meyakini bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran. (Dok/Foto/Bainana) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penegasan tersebut berdasar pada data yang dikumpulkan dari tim koalisi partai pendukung RIDO bersama para […]

  • Christy Sebut Desa Adat Jadi Kunci Sukses Penanganan Sampah di Bali

    Christy Sebut Desa Adat Jadi Kunci Sukses Penanganan Sampah di Bali

    • 0Komentar

    PT. Aksara Christy Legal menegaskan keseriusannya menghadirkan solusi nyata atas persoalan sampah di Bali melalui teknologi pirolisis modern. DENPASAR, HITV— Hal tersebut disampaikan langsung oleh Christy dalam wawancara khusus bersama Redaktur Eksekutif media HITV di Warung Makan Jepun, Sabtu (18/4/2026). Dalam wawancara itu, Christy selaku Direktur Utama menyampaikan bahwa program Solusi Aksara dirancang bukan sekadar […]

  • Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN | HITV – Puncak peringatan Peristiwa Pertempuran 1946 di Kecamatan Kumai digelar secara khidmat melalui upacara tabur bunga di Pelabuhan Laut Kumai, Selasa (14/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nur Hidayah. Upacara tabur bunga tersebut menjadi bentuk penghormatan serta doa bersama untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang yang […]

  • Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Dimakamkan di Ciwareng Purwakarta, Wabup Abang Ijo: Jadi Amal Ibadah

    Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Dimakamkan di Ciwareng Purwakarta, Wabup Abang Ijo: Jadi Amal Ibadah

    • 0Komentar

    Suasana duka menyelimuti pemakaman keluarga di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 19/9/2026. PURWAKARTA, HITV — Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 H. Danny Setiawan dimakamkan di tempat tersebut setelah sebelumnya jenazah disemayamkan dan disalatkan di Bandung. Prosesi pemakaman dihadiri keluarga, kerabat, serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta. Wakil Bupati […]

  • Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Suasana semarak mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sebanyak 197 tim dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilepas Sekretaris Daerah Karimun, Junaidi, untuk mengikuti lomba gerak jalan di Coastal Area, Minggu (24/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Pelepasan dilakukan Junaidi bersama jajaran […]

  • Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Kembali Bergulir, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

    Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Kembali Bergulir, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

    • 0Komentar

    Penanganan kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah di Kabupaten Purwakarta kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti dalam waktu cukup lama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memastikan proses hukum perkara tersebut kini kembali berjalan. PURWAKARTA, HITV — Langkah terbaru ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi oleh penyidik. Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa perkara yang sebelumnya stagnan kini kembali diaktifkan […]

expand_less