Jumat, 7 Agu 2026
light_mode

Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Menumpuk di Marok Tua, Publik Menanti Ketegasan Aparat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • print Cetak

Kayu-kayu yang diperkirakan mencapai puluhan meter kubik itu berada di kawasan terbuka di samping Jembatan Marok Tua dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar yang hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.

LINGGA, HITV Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap lalu lintas hasil hutan di wilayah kepulauan yang selama ini dikenal memiliki kawasan hutan cukup luas dan rentan terhadap praktik penebangan ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ratusan batang kayu tampak tersusun di tepi pantai dan diduga siap diangkut menggunakan jalur laut. Tidak ditemukan penanda ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu tersebut, baik berupa surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen pengangkutan yang lazim digunakan dalam tata niaga kayu legal.

Keberadaan kayu dalam jumlah besar di ruang terbuka publik itu menimbulkan tanda tanya. Sebab, aktivitas pemanfaatan hasil hutan secara sah semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas kehutanan.

Telusuran dilapangan tidak ditemukan penanda ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu tersebut, baik berupa surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen pengangkutan yang lazim digunakan dalam tata niaga kayu legal. (Dok/Foto/Red)

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pelaku yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam aktivitas perdagangan kayu dan disebut berinisial M.

Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai kepemilikan maupun status legalitas kayu tersebut.

Karena itu, informasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang.

Di tengah berbagai upaya pemerintah menekan angka kerusakan hutan, temuan seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Kehadiran tumpukan kayu dalam jumlah besar di area terbuka semestinya cukup untuk memicu pemeriksaan awal guna memastikan asal-usul, legalitas, serta jalur distribusinya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Polsek Singkep Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polisi Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya. Penelusuran terhadap dokumen angkut, identifikasi pemilik, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Apabila terbukti berasal dari pembalakan liar, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi ekologis yang serius bagi wilayah kepulauan seperti Lingga.

Kerusakan tutupan hutan dapat mempercepat erosi tanah, mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap air hujan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Di kawasan pesisir, hilangnya vegetasi penyangga juga berpotensi mempercepat abrasi pantai dan mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan harus memenuhi persyaratan legalitas dan perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan keberadaan kayu tanpa dokumen resmi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diuji melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Singkep Barat maupun pihak KPH Lingga terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan hidup, ketegasan aparat menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Lingga tidak terus menjadi sasaran praktik pembalakan liar.

Penegakan hukum yang cepat, terbuka, dan konsisten akan menjadi ukuran nyata keberpihakan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasatreskrim Polresta Barelang Masih Dijabat Kompol Debby, Analisis Soal Suksesi Mulai Mengemuka

    Kasatreskrim Polresta Barelang Masih Dijabat Kompol Debby, Analisis Soal Suksesi Mulai Mengemuka

    • 0Komentar

    Dinamika menjelang kemungkinan pergantian pejabat di lingkungan Polresta Barelang mulai menjadi perhatian publik. BATAM, HITV — Salah satu jabatan yang menjadi sorotan adalah posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, yang hingga kini masih resmi dijabat Kompol M. Debby Tri Andrestian, meski yang bersangkutan tengah mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Belum […]

  • Sidang Dakwaan Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PN Karimun Ditunda, Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Sidang Dakwaan Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PN Karimun Ditunda, Terdakwa Ajukan Eksepsi

    • 0Komentar

    Sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8/2026). KARIMUN | HITV – Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/8) […]

  • Perkara Tabrak Lari Korban Ling Hua Dilimpahkan ke Kejari Lingga

    Perkara Tabrak Lari Korban Ling Hua Dilimpahkan ke Kejari Lingga

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Kepolisian menyerahkan tersangka kasus tabrak lari, Ling Hua, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa siang. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB dan menandai berakhirnya penyidikan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Kanit Lantas Polres Lingga, Suofi Maulana, membenarkan penyerahan tersebut. “Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti […]

  • Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

    Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

    • 0Komentar

    Personel Pemadam Kebakaran saat melakukan aksi pemadaman karhutla. (Foto/Yosefa/HITV) Penulis Yosefa Putri Agustina Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan surat edaran sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang berpotensi terjadi selama musim kemarau. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 itu ditandatangani pada 29 Juli 2025 dan […]

  • Para Supir Bus Sekolah di Lingga Keluhkan Tunggakan Honor Empat Bulan, F-SPSI NIBA Desak Pemerintah Bertindak

    Para Supir Bus Sekolah di Lingga Keluhkan Tunggakan Honor Empat Bulan, F-SPSI NIBA Desak Pemerintah Bertindak

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Para supir bus sekolah di Kabupaten Lingga mengungkapkan keluhan terkait belum dibayarkannya honor mereka selama empat bulan terakhir, sejak bulan April hingga Juli 2025. Situasi ini tak hanya memberatkan kehidupan para supir, tetapi juga berisiko mengganggu kelancaran aktivitas pendidikan siswa yang bergantung pada layanan bus sekolah. HITVBERITA.COM | Lingga – Seorang supir […]

  • Antisipasi Kerawanan, Sat Samapta Polres Karimun Gelar Patroli KRYD

    Antisipasi Kerawanan, Sat Samapta Polres Karimun Gelar Patroli KRYD

    • 0Komentar

    Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satsamapta Polres Karimun Polda Kepri menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Back Bone pada Jumat malam, 24 Januari 2026, dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Karimun. KARIMUN | HITV – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satsamapta Polres Karimun Polda […]

expand_less