Polisi Siapkan Langkah Hukum terhadap Pelaku Tabrak Lari di Lingga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
- visibility 44
- print Cetak

Kanit Laka Lantas Polres Lingga, Sopi Maulana saat menerima Reporter Hitvberita.com Ruslan LGA di kantornya. Sopi menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku yang diketahui bernama Amat tersebut. (Foto/Rus/HITV)
Penulis: Ruslan LGA
Satuan Lalu Lintas Polres Lingga memastikan akan menindak tegas pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan warga Kelurahan Raya, Singkep Barat. Kanit Laka Lantas Polres Lingga, Sopi Maulana, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku yang diketahui bernama Amat.
HITVBERITA.COM | Lingga — Kasus ini bermula ketika Amat menabrak seorang perempuan bernama Jun Hong, akrab disapa Ibu Ami. Setelah kejadian, pelaku bukannya menolong, melainkan melarikan diri tanpa memberi pertanggungjawaban. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama hampir satu minggu di RS Awal Bros, Batam. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Tidak ada upaya ataupun itikad baik dari pelaku. Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sopi Maulana, Rabu (28/8/2025).
Keluarga Menuntut Keadilan
KELUARGA korban menyesalkan sikap pelaku yang lari dari tanggung jawab. Eka, anak korban, menegaskan pihak keluarga akan terus menuntut keadilan.
“Kami ingin pelaku dihukum setimpal. Ibu kami meninggal, sementara dia lari tanpa menoleh,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ancaman Pasal
BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Amat berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (1) tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, pasal lain yang berpotensi dikenakan ialah Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia serta Pasal 312 KUHP tentang tindakan melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan.
Pelajaran bagi Pengendara
KASUS ini menambah daftar panjang tragedi akibat kelalaian dan sikap tidak bertanggung jawab di jalan raya. Aparat berharap, proses hukum ini dapat memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab ketika berkendara. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar