Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Waspadalah Para Kada, Jangan Kejebak Oknum Birokrasi Dinas, ‘Terjeglongi’ Lalu Dipenjara!

Waspadalah Para Kada, Jangan Kejebak Oknum Birokrasi Dinas, ‘Terjeglongi’ Lalu Dipenjara!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: Siswahyu Kurniawan S.Sos

Bagus – Stafsus Menteri Kebudayaan RI, saat menerima dua buku karya Siswahyu Kurniawan, yakni buku biografi pelawak nasional Asmuni Srimulat dan buku biografi RH. Hassan Wirjokoesoemo salah satu tokoh keraton Madura. (Dok/Foto/Sis)

BANYAK Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) yang pada masa lalu berkomitmen untuk tidak korupsi, tapi ‘terjeglongi’ korupsi, terjebak korupsi diantaranya karena oknum PNS dinas-dinas, hingga akhirnya mereka pun yakni para Kada dan Wakada tersebut masuk penjara. Padahal diantara Kada – Wakada itu cukup kaya raya, bahkan ada yang sangat kaya raya. Dan, bahkan diantaranya adalah anak dari kyai besar nasional kharismatik yang berkomitmen tidak korupsi. Mengerikan!

Sejarah Baru, Kepala Daerah Serentak Secara Nasional

ADA sejarah baru, pelantikan para Kepala Daerah serentak yang terdiri dari Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati serta Walikota – Wakil Walikota dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang pada “Hari H” coblosan nya telah dilaksanakan serentak secara nasional pada 27 November 2024 yang lalu.

Pelantikan para Kepala Daerah untuk periode 2025 – 2030 itu menjadi sejarah yang pertama kali dilaksanakan secara bersamaan (serentak) secara nasional, juga yang pertama kali dilakukan secara serentak oleh seorang Presiden RI (H. Prabowo Subianto), serta pertama kali pula secara serentak dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Termasuk para Kepala Daerah dari Jawa diantaranya Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Timur.

Ke Depan, Para Kepala Daerah Agar Lebih Waspada ‘Jeglongan’ Korupsi

ADA sejumlah hal yang penting untuk para kepala daerah ke depan agar lebih waspada, lebih-lebih gubernurnya, bupatinya dan walikotanya, termasuk semoga tidak mudah kena ‘jeglongan’ atau ‘terjeglongi’ dengan dilubangi oleh oknum birokrasi dinas – dinas dimana pada periode – periode sebelumnya banyak terjadi, Kepala Daerah masuk penjara sebab ‘terjeglongi’.

Yang paling tragis diantaranya adalah dari periode 2020 – 2025 yang dialami Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, yang ‘terjeglongi’ kena pasal korupsi. Putra dari salah satu ulama nasional besar kharismatik dari Jawa Timur, KH Agus Ali Mashuri / Gus Ali (Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Lebo, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur) itupun masuk proses hukum dan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Keluarga besar yang cukup kaya raya yang dari awal keluarga besarnya berkomitmen untuk tidak korupsi, tapi ‘terjeglongi’.

Kepala Daerah Terkena ‘Jeglongan’ Korupsi Yang Tidak Masuk Akal

PADAHAL apa yang menjerat Gus Muhdlor itu harusnya tidak masuk akal: yaitu pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak daerah.

Insentif tersebut diantaranya diberikan kepada: pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak, termasuk CPNS; Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat kelurahan dan kecamatan; Lurah dan Camat; Tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana Ppemungut pajak; pihak lain yang membantu instansi pelaksana Ppemungut pajak.

Hal yang sepele yang seharusnya setiap orang tahu bahwa mengkorupsi dana insetif itu adalah hal konyol dan akan mudah terdeteksi. Benar-benar super sepele. Dibodohi. Tapi sangat ‘menjeglongkan’. Diantaranya karena panduan yang kurang lengkap yang didapat Sang Bupati dari oknum birokrasi dinas. Padahal Gus Muhdlor adalah putra dari kyai besar nasional kharismatik yang cukup kaya raya serta keluarga besar yang kaya dan berkomitmen tidak akan korupsi.

Kyai Besar Yang Lain Berharap Putranya yang Bupati Terpilih Mojokerto Itu Agar Tidak ‘Terjeglongi’

TIDAK berlebihan jika Ayahanda dari salah satu bupati terpilih di Jawa Timur yang juga kyai besar kharismatik, yaitu Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA (Kyai Asep) pun punya harapan. Kyai Asep yang sangat super kaya raya dan dermawan, bahkan ada yang menyebutnya sebagai wali dalam kekayaan karena super dermawannya yang ikhlas, yang memiliki puluhan ribu santri itu khawatir: jangan sampai anaknya yang terpilih menjadi Bupati Mojokerto periode 2025 – 2030, Dr H. Muhammad Al Barra Lc MHum (Gus Barra) itu ke depan mengalami seperti yang dialami Gus Muhdlor, ‘terjeglongi’. Tentu bersama Wakil Bupatinya: dokter Muhammad Rizal Oktavian (Mas Dokter Rizal).

Siswahyu Kurniawan S.Sos bersama Bupati Mojokerto terpilih Dr Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum. (Dok/Foto/Sis)

NAMUN diantara problemnya adalah: Kepala Daerah dipilih tiap lima tahun sekali, sedangkan birokrasi termasuk oknum dinas – dinas itu terus bisa ‘berkuasa’ berpuluh – puluh tahun, dengan berganti-ganti kepala daerah, dan baru berhenti ketika pensiun. Meskipun para orang dinas itu masing-masing juga punya ‘Geng-Geng’. Akan tetapi pada masing-masing terdapat oknum yang canggih memainkan anggaran agar aman untuk dirinya dan grupnya, akan tetapi belum tentu aman untuk Sang Kepala Daerah.

Padahal dalam era otonomi daerah, kemajuan dari daerah-daerah, akan menjadi penopang yang sangat kuat untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Kemajuan daerah lebih bergantung pada inovasi Sang Kepala Daerah. Akan tetapi jika kepala daerah yang baik ternyata kesulitan melaksanakan visi – misinya yang baik karena terdistorsi oleh oknum birokrasi dinas-dinas, tentu akan menyulitkan kemajuan suatu daerah. Sehingga penting ada terobosan solusi untuk mengatasi hal tersebut.

Salah Satu Solusi, Perlu Perkuat Peraturan Yang Lebih Fleksibel Untuk Angkat Staf Ahli Dari Non – PNS

DIANTARA solusi untuk itu adalah perlu memperkuat peraturan mengenai keberadaan ‘Staf Ahli’ atau Tenaga Ahli atau Staf Khusus, yang memungkinkan Bupati atau Kepala Daerah untuk mengangkat tenaga-tenaga semacam itu dengan secara lebih fleksibel: berasal dari orang dekatnya yang terpercaya serta kompeten, bukan hanya berasal dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bukan dari birokrasi dinas – dinas yang terkontaminasi oknum nakal. Sedangkan selama ini, Staf Khusus dan sejenisnya dianggap buangan dari PNS Kepala Dinas dan sejenisnya yang terkotak.

Berbeda dengan level pusat dimana Presiden RI memiliki fleksibelitas jauh lebih luas untuk memasukkan banyak orang non – PNS untuk menjadi ‘Orang Utamanya’ pada level menteri, pada level Kementerian / Lembaga (KL) hingga kebawahnya.

Padahal banyak, bahkan saat ini boleh dibilang mayoritas kepala daerah terpilih untuk periode 2025 – 2030, termasuk Bupati Mojokerto terpilih 2025 – 2030 Gus Barra bersama Ayahanda yang kyai dan tim jaringannya, yang berkomitmen untuk tidak korupsi, untuk tidak terjadi seperti yang menimpa Gus Muhdlor.

Akan tetapi betapa banyak pula para oknum PNS yang ingin menjadi Kepala Dinas atau sejenisnya, zig – zag, untuk mendekati Sang Kepala Daerah maupun jajarannya, zig – zag dengan menggunakan segala macam cara untuk bisa menduduki jabatan tertentu. Diantaranya karena yang zig – zag itu berpikir bahwa bagaimanapun adalah orang-orang dinas yang akan lebih mendominasi di pemerintahan daerah, dalam perspektif mereka dengan peraturan yang ada selama ini.

Siswahyu Kurniawan, S.Sos bersama dokter Muhammad Rizal Oktavian – Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto periode 2025 – 2030. (Dok/Foto/Sis)

ANTAR mereka, antar orang dinas sendiri sebenarnya tidak jarang bersaing dengan luar biasa keras menggunakan segala macam cara untuk bisa menduduki suatu jabatan tertinggi di dinas, akan tetapi tak jarang bahwa antar mereka tidak akan saling membuka korupsi antar mereka, kecuali kalau ‘ketahuan’. Sehingga untuk menutupi korupsinya: perlu bemper, atau bahkan perlu ada yang dikorbankan meskipun misal itu Sang Kepala Daerah.

Bahkan yang lebih mengkhawatirkan jika diantara oknum dinas – dinas itu ada yang berani mengatasnamakan ‘Geng Sang Kepala Daerah’ lantas berkeliling menawarkan bahwa dia bisa ikut mengatur jabatan di dinas – dinas akan tetapi harus ada upeti dana: yang bisa ratusan juta bahkan satu miliar lebih?

Akankah terulang, terjeglongi dan terjeglongi yang lain? Waspadalah, waspada, para Kepala Daerah periode 2025 – 2030 yang dilantik Presiden RI Jenderal TNI HOR (Purn.) H. Prabowo Subianto yang memiliki pengorbanan tinggi untuk NKRI dan ingin memberantas korupsi di negeri ini dengan tujuan diantaranya yang utama adalah bahwa pemimpin harus mengutamakan rakyat bangsa negara.

Jenderal H. Prabowo Subianto dari dulu kala dikenal ingin memajukan negara bangsa Indonesia, diantaranya dengan ingin memberantas korupsi. Banyak kesaksian tentang hal tersebut termasuk dari Mulyono SH MM Wisata Desa, juga dari Minarto Tjandra (Pak Min) yang dikenal dekat dengan Jenderal Prabowo maupun Hashim Djojohadikusumo, dimana Minarto Tjandra termasuk yang ikut mengawal perjalanan awal-awal Partai Gerindra terutama di Jawa Timur.
Pendapat Anda? Sms atau WA kesini = 081215754186 / 081216271926 / Siswahyu. (**)

Tentang Penulis:

SISWAHYU Kurniawan,S.Sos adalah seorang penulis yang produktif, dimana hasil karyanya yang telah dicetak dalam sebuah buku, antara lain tentang biografi Pelawak Nasional Asmuni – Srimulat dan juga “Bung Karno dan Pak Harto”.

Dalam kiprahnya pada dunia tulis menulis Siswahyu pernah mendapat ‘beasiswa’ Community Development Eastern Asia Past Institute (EAPI) – Asian Social Institute (ASI) Manila Filipina.

Dan, saat ini Siswahyu Kurniawan telah ditunjuk untuk mengisi jabatan sementara pimpinan organisasi perusahaan pers yang kosong, yakni sebagai Plt. Ketua Pimpinan Wilayah MIO INDONESIA Provinsi Jawa Timur, ditengah kesibukan Siswahyu Kurniawan yang saat ini dipercayakan duduk di Litbang KONI Kabupaten Mojokerto Periode 2025-2029.

Cijantung, 28 Februari 2025 | AYS Prayogie | Ketua Umum MIO INDONESIA

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com || Jakarta–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari […]

  • Kepala Bulog Bima Meninggal Saat Bersepeda di Jalur Ule–Kolo

    Kepala Bulog Bima Meninggal Saat Bersepeda di Jalur Ule–Kolo

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Penulis: Sahbudin, SPd.i Kabar duka datang dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kepala Cabang Bulog Bima, Heri Sulistiyo (45), meninggal dunia saat berolahraga sepeda di jalan lintas Ule–Kolo, Kecamatan Asakota, Kamis (14/8/2025) pagi. HITVBERITA.COM | Bima— Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita. Menurut Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan […]

  • Yudi Purnomo: Dugaan Saya, Yasonna Laoly adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Yudi Purnomo: Dugaan Saya, Yasonna Laoly adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri menuai apresiasi. Langkah ini dianggap strategis untuk memastikan ketersediaan kedua figur tersebut saat dibutuhkan dalam proses hukum kasus Harun Masiku. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal ini disampaikan oleh Yudi Purnomo, mantan penyidik […]

  • Pengurus PWI Purwakarta Resmi Dilantik, Ketua PWI Jabar Soroti Tantangan Profesionalisme

    Pengurus PWI Purwakarta Resmi Dilantik, Ketua PWI Jabar Soroti Tantangan Profesionalisme

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat saat membacakan SK pelantikan pengurus PWI Purwakarta.. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta periode 2025–2028 resmi dilantik pada Kamis (26/6/2025), dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula Sawala Yudhistira, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh […]

  • GTI Garut dan Warga Berkolaborasi dalam Kerja Bakti: Pulihkan Rumah Bersejarah Pondok Pesantren Attawa’un

    GTI Garut dan Warga Berkolaborasi dalam Kerja Bakti: Pulihkan Rumah Bersejarah Pondok Pesantren Attawa’un

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Ketua Yayasan Pendidikan Islam Attaawun, KH. Deden Toha, SPd. (Dok/Foto/Kang Aden) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Garut bersama warga masyarakat Kampung Pasir Kawao, Desa Sukaresmi, hari Minggu (19/1), menggelar kerja bakti untuk memulihkan rumah bersejarah Pondok Pesantren Attawa’un. Diketahui bahwa rumah tersebut merupakan tempat lahirnya ulama dan Kyai serta sekaligus sebagai kediamannya KH Muhamad Toha, […]

  • Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar Dalam Perkara Nomor: 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt Digelar 10 Oktober 2024!

    Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar Dalam Perkara Nomor: 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt Digelar 10 Oktober 2024!

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar digelar  pada hari ini. Dan, jadwal pelaksanaan sidang perdana tersebut berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kuasa hukum Penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien saat dikonfirmasi […]

expand_less